Tugas Pokok

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi dinas lingkungan hidup;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

 

 

------------ 
© 2018   DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO